DEFINISI DAN TUJUAN CYBERLAW
Definisi
Cyberlaw
Cyber
Law (Hukum Siber) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber
jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika
terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum
akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet
hukum itu adalah cyber law, hukum
yang khusus berlaku di dunia cyber.
2.7.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber
law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
